dispendukcapil@kendalkab.go.id ( 0294 ) - 381302

Ambil Antrian Cetak KTP-el

Tanpa perlu membuat akun. Pilih tempat dan tanggal, lalu verifikasi nomor WhatsApp Anda.

Kuota antrian sepekan dibuka setiap Jumat pukul 07.00.
Ada tanggal baru dibuka untuk tempat ini — muat ulang halaman untuk melihatnya.
16 angka sesuai Kartu Keluarga.
Tulis persis seperti di Kartu Keluarga.
Kode verifikasi dikirim ke nomor ini.
Gambar soal penjumlahan yang harus dijawab
Ketik hasil perhitungan pada gambar.
Yang harus dibawa
  • Cetak KTP Baru: membawa Kartu Keluarga (KK).
  • KTP Rusak: membawa Kartu Keluarga (KK) dan fisik KTP asli yang rusak.
  • KTP Hilang: membawa Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  • Perubahan Data: membawa Kartu Keluarga (KK) terbaru dan KTP asli.
  • Mohon membawa HP (Smartphone) untuk melakukan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) di lokasi pelayanan.
  • Pengambilan KTP wajib dilakukan oleh yang bersangkutan. Jika berhalangan, pengambilan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Satu nomor WhatsApp untuk satu antrian. Satu NIK juga hanya boleh punya satu antrian aktif.